kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Bapertarum bertransformasi ke BP Tapera


Senin, 11 Desember 2017 / 22:08 WIB
Bapertarum bertransformasi ke BP Tapera


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membidik PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD pada fase pertama implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Badan Pertimbangan Tabungan Rumah (Bapertarum) PNS akan bertransformasi menjadi Badan Pelaksana (BP) Tapera.

Sebab dalam UU Tapera, Bapertarum PNS memang akan dilukidasi. Kepala Divisi Relasi Media dan Protokoler Barik Gussaini mengatakan, lantaran transformasi ini Bapertarum PNS harus mengalihkan asetnya ke BP Tapera kelak.

"Selain modal awal dari negara senilai Rp 2,5 triliun, nanti akan ada pemindahan aset. Sekarang sendiri di Bapertarum dana pengembangan tabungan PNS capai Rp 11,9 triliun," kata Barik saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).

Meski demikian, tak seluruh dana tersebut akan diserahkan kepada BP Tapera, lantaran perlu dilakukan audit terlebih dahulu sesuai Undang-Undang (UU) Tapera.

Selain itu, Barik menambahkan dana yang akan dialihkan pun hanya akan berasal dari peserta Bapertarum yang masih aktif.

"Tidak semuanya bisa dijadikan saldo awal, kami harus mengembalikan, misalnya untuk PNS yang sudah pensiun. Sementara yang masih aktif akan jadi tambahan saldo awal," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meski akan bertransformasi, direksi Bapertarum PNS tak serta merta akan menjadi Direksi BP Tapera kelak.

"Nanti tidak otomatis semua direksi Bapertarum jadi direksi BP Tapera, akan ada seleksi lagi," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id.

Lana menambahkan saat ini beleid turunan UU Tapera yang akan mengatur tata laksana BP Tapera dan tata cara pemilihan komisioner serta deputinya telah rampung dibahas tim harmonisasi Tapera. Dan akan segera diserahkan keoada Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

Pembahasan tim harmonisasi juga telah menentukan besaran komposisi iuran Tapera yaitu sebesar 3%. Rinciannya pekerja akan dibebani 2,5% dan pemberi kerja akan terbebani 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×