kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Bapertarum bertransformasi ke BP Tapera


Senin, 11 Desember 2017 / 22:08 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membidik PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD pada fase pertama implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Badan Pertimbangan Tabungan Rumah (Bapertarum) PNS akan bertransformasi menjadi Badan Pelaksana (BP) Tapera.

Sebab dalam UU Tapera, Bapertarum PNS memang akan dilukidasi. Kepala Divisi Relasi Media dan Protokoler Barik Gussaini mengatakan, lantaran transformasi ini Bapertarum PNS harus mengalihkan asetnya ke BP Tapera kelak.

"Selain modal awal dari negara senilai Rp 2,5 triliun, nanti akan ada pemindahan aset. Sekarang sendiri di Bapertarum dana pengembangan tabungan PNS capai Rp 11,9 triliun," kata Barik saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).

Meski demikian, tak seluruh dana tersebut akan diserahkan kepada BP Tapera, lantaran perlu dilakukan audit terlebih dahulu sesuai Undang-Undang (UU) Tapera.

Selain itu, Barik menambahkan dana yang akan dialihkan pun hanya akan berasal dari peserta Bapertarum yang masih aktif.

"Tidak semuanya bisa dijadikan saldo awal, kami harus mengembalikan, misalnya untuk PNS yang sudah pensiun. Sementara yang masih aktif akan jadi tambahan saldo awal," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meski akan bertransformasi, direksi Bapertarum PNS tak serta merta akan menjadi Direksi BP Tapera kelak.

"Nanti tidak otomatis semua direksi Bapertarum jadi direksi BP Tapera, akan ada seleksi lagi," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id.

Lana menambahkan saat ini beleid turunan UU Tapera yang akan mengatur tata laksana BP Tapera dan tata cara pemilihan komisioner serta deputinya telah rampung dibahas tim harmonisasi Tapera. Dan akan segera diserahkan keoada Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

Pembahasan tim harmonisasi juga telah menentukan besaran komposisi iuran Tapera yaitu sebesar 3%. Rinciannya pekerja akan dibebani 2,5% dan pemberi kerja akan terbebani 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×