kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pemerintah Beri Fasilitas Fiskal pada Penyelenggaraan GIIAS 2024


Jumat, 26 Juli 2024 / 22:00 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Fiskal pada Penyelenggaraan GIIAS 2024
ILUSTRASI. Pemerintah berikan fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan pada penyelenggaraan GIIAS 2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementeria Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan pada penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan GIIAS 2024, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Encep menerangkan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. 

"Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," kata Encep dalam keterangan resminya, Kamis (25/7).

Baca Juga: Deretan Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia, Ini Mobil Listrik Termurah GIIAS 2024

Encep menjelaskan bahwa penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor), dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu.

Adapun fasilitas prosedural yang didapatkan berupa kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, salah satunya dalam hal pengawasan. 

"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB," jelas Encep.

TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dan tata laksananya diatur dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023. 

Baca Juga: Kebijakan Cukai Baru Bisa Merongrong Daya Beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×