Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah terus memberikan angin segar kepada para pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu, menganulir putusan pembatalan reklamasi Pulau G, kali ini berikan bonus waktu ke pengembang, khususnya untuk Pulau C, D dan G untuk memenuhi syarat kelanjutan proyek reklamasi
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, bonus waktu tersebut diberikan pemerintah dengan memperpanjang waktu perbaikan dokumen lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memberi sanksi ke pengembang Pulau C,D dan G.
Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran. Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.
Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.
Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.
Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 120 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.
Siti mengatakan, batas waktu tersebut sudah berakhir 10 September kemarin. Tapi, sampai batas waktu berakhir, pengembang belum juga menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan pemerintah.
"Ada satu yang belum diselesaikan, dan itu itemnya banyak, itu menyangkut perubahan dokumen lingkungan," katanya di Kompleks Istana Negara akhir pekan kemarin.
Siti mengatakan, pemerintah memberi toleransi dengan memperpanjang masa perbaikan tersebut. "Berapa lamanya masih didiskusikan, tapi harus cepat, kalau tidak cepat berarti dia tidak bisa bereskan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News