Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 120 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.
Siti mengatakan, batas waktu tersebut sudah berakhir 10 September kemarin. Tapi, sampai batas waktu berakhir, pengembang belum juga menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan pemerintah.
"Ada satu yang belum diselesaikan, dan itu itemnya banyak, itu menyangkut perubahan dokumen lingkungan," katanya di Kompleks Istana Negara akhir pekan kemarin.
Siti mengatakan, pemerintah memberi toleransi dengan memperpanjang masa perbaikan tersebut. "Berapa lamanya masih didiskusikan, tapi harus cepat, kalau tidak cepat berarti dia tidak bisa bereskan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News