kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah belum ubah asumsi makro APBN 2011


Kamis, 07 April 2011 / 11:07 WIB
Pemerintah belum ubah asumsi makro APBN 2011
ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker pelindung wajah bergambar tanda tanya di wilayah Manhattan


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah belum mau merevisi asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Buktinya, hingga sekarang, pemerintah belum membahas rencana tersebut.

Deputi bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Prasetijono Widjojo mengatakan, hingga hari ini belum ada pembahasan perubahan asumsi makro APBN 2011. Dia mengatakan, perubahan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran masih relevan.

Prasetijono memperkirakan, revisi asumsi makro akan dilakukan setelah melihat realisasi semester pertama. Aturannya kan memang gitu, kalau reguler proses harus ada realisasi semester pertama," katanya, Kamis (7/4).

Sekretaris Mnteri Perencanaan Pembangunan Nasional Syahrial Loetan juga sependapat. Menurutnya, saat ini belum mendesak untuk dilakukan revisi asumsi makro. “Saat ini belum. APBN-P itu biasanya didegungkan sekitar bulan Mei," katanya.

Desakan perubahan asumsi makro mencuat setelah kenaikan harga minyak mentah dunia hingga melampaui US$ 100 per barel. Sementara, patokan harga minyak mentah dalam APBN 2011 hanya sebesar US$ 80 per barel.

Menurut Syahrial, asumsi minyak dalam APBN 2011 itu merupakan angka rata-rata per tahun. "Sementara sekarang kan baru tiga bulan. Kita lihat dulu, jangan buru-buru,” singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×