kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pemerintah bisa wajibkan zakat seperti pajak


Kamis, 24 Agustus 2017 / 20:05 WIB
Pemerintah bisa wajibkan zakat seperti pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ingin agar zakat bisa dikelola dengan baik dan profesional. Hal ini disambut baik oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo.

Bambang mengatakan, dalam rangka pengelolaan zakat yang lebih profesional, pemerintah bisa mewajibkan zakat sehingga tidak lagi menjadi sebuah opsi yang bisa dibayarkan atau tidak dibayarkan.

Dengan demikian, masyarakat khususnya umat muslim bisa mengeluarkan kewajibannya berupa zakat dan dapat dikelola dengan baik.

“Saya setuju dengan Sri Mulyani. Zakat itu dikelola seperti halnya pengelolaan pajak yang sifatnya wajib. Terlebih dahulu undang-undangnya diubah. Zakat itu tidak lagi optional tapi wajib bagi semua muslim,” katanya di Yogyakarta, Kamis (24/8).

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017 yang berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun demikian, apabila wajib pajak telah dipotong PPh pasal 21nya dari pemberi penghasilan dan zakat dicantumkan dalam form PPh pasal 21 maka pajak yang dibayarkan itu akan dihitung sebagai lebih bayar.

Bila ada lebih bayar, maka akan terjadi restitusi yang membutuhkan proses, “Sebaiknya zakat itu bukan hanya mengurangi pendapatan kena pajak tapi juga mengurangi pajaknya sendiri langsung (sehingga tidak perlu restitusi),” ucap Bambang.

Ia memberi contoh seperti di Malaysia. Pada tahun 1978, pemerintah Malaysia mengesahkan aturan setiap pembayaran zakat individu dapat menjadi pengurang pajak.

“Bagus sekali kalau itu dilaksanakan. Penghimpunan zakat akan melonjak drastis,” ujar dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penerimaan pajak negara dengan sistem seperti ini akan berkurang, “Konsekuensi penerimaan pajak turun tapi penerimaan zakat meningkat. Tugas pengentasan kemiskinan kita bagi jadinya. Target nasional sendiri menurunkan kemiskinan 1% per tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×