Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan aturan itu, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan melalui SPT Tahunan.
“Terbukti Baznas dan Laz-nya semakin banyak yang mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Cuma data WP persisnya harus dicek dahulu,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/8).
Menurut Hestu, mekanisme yang berlaku saat ini ialah untuk memperhitungkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan, harus terdapat bukti-bukti pembayaran zakat kepada Baznas/Laz tersebut.
“Zakat yang boleh dikurangkan adalah zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Daftar badan/ lembaga amil zakat ada di Perdirjen 11/2017,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, ketika WP mengisi SPT, di formulirnya itu sudah ada item terkait zakat yang dibayarkan. Dengan demikian pengurangan penghasilan dengan zakat sudah sederhana. “Jadi, siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News