kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Aturan pajak terkait zakat dimanfaatkan WP


Minggu, 27 Agustus 2017 / 20:54 WIB
Aturan pajak terkait zakat dimanfaatkan WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan aturan itu, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan melalui SPT Tahunan.

“Terbukti Baznas dan Laz-nya semakin banyak yang mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Cuma data WP persisnya harus dicek dahulu,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/8).

Menurut Hestu, mekanisme yang berlaku saat ini ialah untuk memperhitungkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan, harus terdapat bukti-bukti pembayaran zakat kepada Baznas/Laz tersebut.

“Zakat yang boleh dikurangkan adalah zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Daftar badan/ lembaga amil zakat ada di Perdirjen 11/2017,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, ketika WP mengisi SPT, di formulirnya itu sudah ada item terkait zakat yang dibayarkan. Dengan demikian pengurangan penghasilan dengan zakat sudah sederhana. “Jadi, siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×