kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Global Bond Lagi, Ini Alasannya


Kamis, 29 September 2022 / 18:10 WIB
Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Global Bond Lagi, Ini Alasannya
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan soal penerbitan Global Bond untuk pembiayaan defisit APBN 2019, Jumat (25/10). Penerbitan Global Bond di Tengah Ketidakpastian Saat Ini Mengandung Risiko


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah belum berencana menerbitkan global bond dalam waktu dekat. Hal ini dengan menimbang kondisi pasar yang tengah diliputi ketidakpastian.

"Kondisi pasar sedang seperti ini. Kalau kita menerbitkan global bond sekarang, akan berabe (berisiko). Untuk lebih tepatnya, subject to market condition," ujar Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (29/9) di Jakarta.

Bila menilik ke belakang, terakhir kali pemerintah menerbitkan global bond pada tiga pekan yang lalu.

Baca Juga: Segera Terbit, Seri ORI022 Bisa Menjadi Alternatif Pilihan Investasi

Pada saat itu, pemerintah melakukan pricing atas global bond berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 2,65 miliar dalam tiga seri.

Tiga seri tersebut adalah RI0927 dengan tenor 5 tahun, sehingga jatuh tempo pada 20 September 2027, kemudian Ri0927 dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo pada 20 September 2032, serta RI0952 dengan tenor 30 tahun sehingga jatuh tempo pada 20 September 2052.

Baca Juga: Neraca Transaksi Berjalan Berpotensi Surplus 3% dari PDB di Kuartal III-2022

Pada penerbitan tersebut, pemerintah berhasil menekan harga di ketiga tranche penerbitan, terutama di tenor 30 tahun yang turun 45 basis poin (bps) menjadi 5,55%. Sedangkan untuk tenor 10 tahun dan 5 tahun berhasil turun masing-masing 35 bps dan 30 bps. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×