Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, mendapatkan THR pahit dari pemerintah menjelang Idulfitri 2016 ini. Mereka dijatuhi sanksi oleh pemerintah.
Pemerinta memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G yang mereka buat di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut dalam membuat pulau G. "Berat pelanggarannya," katanya Kamis (30/6).
Pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.
Pelanggaran berat lain adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut. "Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G setersnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News