kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Pemerintah batalkan reklamasi Pulau G


Kamis, 30 Juni 2016 / 14:12 WIB
Pemerintah batalkan reklamasi Pulau G


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, mendapatkan THR pahit dari pemerintah menjelang Idulfitri 2016 ini. Mereka dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

Pemerinta memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G yang mereka buat di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut dalam membuat pulau G. "Berat pelanggarannya," katanya Kamis (30/6).

Pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Pelanggaran berat lain adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut. "Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G setersnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×