kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.214   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan


Kamis, 07 Oktober 2021 / 12:38 WIB
Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sebab, sebelumnya tidak dimasukkan dalam rancangan awal RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta berbeda dengan agenda penurunan tarif sebagaimana diatur melalui UU 2/2020.

Walau demikian, Bawono mengatakan adanya skenario tersebut justru memiliki relevansi dengan perkembangan terkini. Pertama, ini selaras dengan tren reformasi pajak di berbagai negara. Trennya ialah pemerintah lebih banyak memberikan dukungan fiskal khususnya di saat pandemi bagi korporasi serta mendesain skema insentif pajak untuk ancang-ancang meningkatkan daya saing pasca pandemi.

“Namun umumnya tidak melalui skema penurunan tarif PPh badan. Dalam konteks Indonesia, berbagai relaksasi dan insentif sebenarnya juga sudah tersedia, mulai dari insentif pajak dunia usaha dalam program PEN, dorongan bagi sektor properti dan otomotif, hingga adanya skema supertax deduction, tax holiday, dan sebagainya,” ucap Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Kedua, sebagai antisipasi adanya rencana global minimum tax yang rencananya akan disepakati secara global pada Oktober ini. Ini sebagaimana rencana OECD dengan dukungan G20 yang membuat proposal tarif pajak efektif secara minimum yang akan berlaku secara global.

“Hal ini juga akan membuat besaran tarif PPh badan tidak terlalu relevan dalam perebutan investasi secara internasional,” ucap Bawono.

Selanjutnya: Ada rencana tax amnesty jilid II, rasio pajak diprediksi akan meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×