Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Rumah susun sebagai petunjuk teknis UU 20/2011 tentang Rumah Susun telah rampung disusun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam waktu dekat pemerintah akan segera terbitkan beleid ini.
"Berkas RPP sudah ada di Sekretariat Negara, rencananya medio Desember akan dilakukan rapat terakhir untuk kemudian diajukan kepada Presiden. Kami targetkan tahun ini terbit," kata Khalawi Samsu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR saat dihubungi KONTAN, Minggu (3/12).
Dalam PP tersebut, Khalawi mengatakan akan membahas mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghunian Rusun.
Selain itu ada pula beberapa poin penting, misalnya mekanisme bantuan dari pemerintah terkait Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta kewajiban pengembang Rumah Susun Milik (Rusunami) untuk mengalokasikan 20% bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Di dalam UU Rusun memang sudah ada tapi nanti di PP akan lebih dijabarkan," lanjut Khalawi.
Bantuan pemerintah tersebut diperlukan lantaran, pada 2019 kelak MBR telah diperbolehkan miliki Rusunawa. Kata Khalawi Rusunawa kelak akan dibangun melalui anggaran pemerintah.
"Pembiasan Rusunawa akan dilakukan oleh APBN/APBD, BUMN/BUMN, dan Perumnas," sambungnya. Sementara Rusunami dibangun oleh pengembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News