kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan pada 2025


Selasa, 20 Agustus 2024 / 18:06 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan pada 2025
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) disebuah toko ritel modern di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (22/6). Hingga saat ini, pemerintah masih belum jelas kapan akan menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal penerimaan cukai minuman berpemanis sudah ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemenkeu terus berkoordinasi untuk menyempurnakan kebijakan pengaturan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus berkoordinasi untuk menyempurnakan kebijakan pengaturan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan cukai ini mulai tahun 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa DJBC masih terus bekerja sama untuk memfinalisasi kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk menekan dampak negatif dari konsumsi MBDK dan mendorong industri untuk memproduksi minuman yang lebih sehat.

"Pengenaan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi MBDK serta mendorong reformulasi produk MBDK agar lebih sehat," ujar Nirwala kepada Kontan pada Selasa (20/8).

Nirwala menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK memerlukan payung hukum, yaitu melalui Peraturan Pemerintah. 

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menunggu keputusan pemerintah untuk menyusun peraturan tersebut, baik melalui izin prakarsa dari Presiden maupun melalui program penyusunan Peraturan Pemerintah.

"Sembari menunggu payung hukum tersebut, DJBC telah menyusun dan menyempurnakan draf peraturan pelaksanaan pengenaan cukai MBDK agar penerapannya dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Terkait dengan potensi penerimaan dari cukai MBDK, Nirwala menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, berdasarkan target penerimaan cukai yang ditetapkan dalam APBN 2024, cukai MBDK diharapkan dapat menyumbang sebesar Rp 4,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×