Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat perizinan Penyelenggara Umrah. Pengetatan dilakukan sebagai langkah preventif agar tak terjadi permasalahan yang berujung penipuan dalam penyelenggaraan umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, Kemenag tengah mengkaji penyusunan payung hukum tentang peningkatan plafon minimal bank garansi (bank guarante) yang harus dimiliki penyelenggara umrah.
Menurutnya, plafon bank garansi yang saat ini hanya Rp 200 juta perlu dinaikkan guna memberi jaminan pemberangkatan jamaah umrah lebih banyak. Ia bilang, ada kemungkinan plafon bank garansi ini akan naik menjadi sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
"Mungkin di sinilah yang menjadi titik lemah. Karena bank garansinya terlalu kecil, jadi ketika ada persoalan keuangan itu tidak bisa memenuhi kewajibannya," kata dia kepada KONTAN, Senin (9/10).
Bagi biro perjalanan umrah kecil yang tak bisa memenuhi bank garansi sesuai plafon yang ditentukan, Nizar menjelaskan, maka biro umrah tersebut wajib berkongsi dengan perusahaan penyelenggara umrah yang lebih besar.
Kemenag juga akan melakukan pengawasan lebih ketat pelaksanaan umrah. Untuk itu Nizar bilang, Kemenag tengah menyusun regulasi agar setiap penyelenggara umrah yang memberangkatkan jemaah wajib memasukkan data jemaah ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah Online (SIMPU).
Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menyatakan tak keberatan jika pemerintah ingin menaikkan bank garansi. Tapi ia tak setuju jika bank garansi Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lantaran akan memberatkan penyelenggara umrah kecil.
"Dalam syarat pemberian izin semestinya tak bisa disamaratakan. Kenaikan jumlah itu akan meruntuhkan usaha penyelenggara umrah karena ada pembebanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News