kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Pemerintah bahas perpres percepatan anggaran


Kamis, 23 Juli 2015 / 12:26 WIB
Pemerintah bahas perpres percepatan anggaran


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu alasan yang menyebabkan realisasi penyerapan anggaran pemerintah baik pusat ataupun daerah masih rendah adalah ketakutan tindak pidana korupsi. Kekhawatiran ini diharapkan bisa ditepis pemerintah dengan mengeluarkan tiga aturan percepatan anggaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan tiga aturan tersebut membutuhkan satu kali lagi rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) untuk finalisasi. "Minggu depan kita sudah rapat rakor. Final draftnya sudah tetapi kami perlu rakor menteri dulu," ujarnya, Kamis (23/7).

Tiga aturan yang disiapkan pemerintah adalah Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres). Ia menjelaskan, revisi PP yang akan dikeluarkan pemerintah adalah tentang administrasi pemerintahan.

Dalam mengelola negara pemerintah mempunyai hukum administrasi. Keputusan menteri, dirjen, gubernur hingga bupati memiliki aspek administrasi dan kalau melanggar akan dikenakan hukuman. Permasalahannya, tidak semua pelanggaran administrasi itu dikenakan hukum pidana.

Yang menjadi kekhawatiran pejabat adalah ketakutan melakukan pelanggaran administrasi lalu dikenakan hukum pidana. Misalnya, Sofjan memberi contoh pelaksanaan tender. Kalau tender diikuti kurang dari tiga peserta maka tidak boleh melakukan tender.

Padahal kalau kondisinya mendesak tender tersebut bisa berlanjut atau bisa dilakukan melalui penunjukan langsung. "Lain halnya kemudian tender yang diambil memiliki konflik kepentingan. Ini harus dipilih-pilah," terangnya.

Sementara itu, perpres yang akan dikeluarkan terkait dengan mempercepat perizinan. Selama ini izin mempunyai batas waktu. Dengan adanya perpres ini kalaupun melewati batas waktu dan belum ada kepastian, maka izin dianggap sudah diberikan.

Terakhir mengenai inpres. Menurut Sofjan, inpres ini adalalah instruksi presiden kepada semua pejabat supaya mengambil inisiatif keputusan sendiri dalam menghadapi kondisi ril. Ini agar program pembangunan bisa berjalan. "Harapannya ini akan berikan keberanian bagi pejabat. Berikan pagar atau arahan pada penegak hukum mana yang administrasi dan mana yang pidana," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×