Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur penggunaan pakaian dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dan dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil presiden serta pejabat negara atau undangan lainnya.
Sementaara acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan lainnya.
"Acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.upacara bendera; dan b.upacara bukan upacara bendera," bunyi pasal 2 ayat (2,3) Perpres No.71/2018 yang dikutip Kontan.co.id Minggu (9/9).
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Agustus 2018 dan diundangkan pada 23 Agustus 2018 itu menyebutkan, dalam acara kenegaraan, jenis pakaian yang diatur menurut Perpres ini terdiri atas, pertama, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) yakni berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan berupa jas warna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama-sama dengan jas dan sepatu hitam.
Kedua, pakaian dinas, yakni berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga.
Ketiga, pakaian kebesaran yakni pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Keempat, pakaian nasional yakni pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara/kesekretariatan kementerian/kesekretariatan lembaga negara.
Sementara itu, untuk pakaian pada acara resmi, selain keempat jenis pakaian yang telah diatur tersebut, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
"Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yaitu pakain sipil nasional (PSN) berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi dan peci nasional," bunyi pasal 5 Perpres ini.
Sedangkan untuk kunjungan kenegaraan, beleid ini menegaskan jenis pakaian yang dapat digunakan untuk upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran dan pakaian nasional. Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri dari PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.
Pakaian yang digunakan pada upacara bendera bukan upacara bendera dalam acara resmi menurut beleid ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, PSH atau seragam resmi dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.
"PSL juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi dan perjalanan transit ke luar negeri," jelas pasal 9 beleid ini.
Sedangkan PSN digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar dan Duta Besar luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/kepala negara pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi dalam negeri, serta jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News