Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dana bantuan sosial disebut-sebut pos yang gampang diselewengkan penggunaannya. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, pemerintah mengeluarkan aturan mekanisme penyaluran dana bansos.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254/PMK.05/2015, pemerintah mengatur cara penyaluran dana bansos yang baik berupa uang kas, barang maupun jasa. Tapi, transaksi lebih banyak didorong menggunakan skema cash transfer atau transfer tunai.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam PMK ini setidaknya ada tiga cara pembayaran dana bansos secara tunai.
Pertama, dari kas negara ke rekening penerima bansos. Kedua, penyaluran dari kas negara ke rekening lembaga non pemerintah.
Adapun yang ketiga, penyaluran dari kas negara ke rekening bank/Pos penyalur.
Dana bansos yang disalurkan lewat bank/Pos penyalur dilakukan jika penerima bansos tidak memungkinkan menerimanya secara langsung. Supaya tidak ada penyalahgunaan oleh pihak tertentu, pemerintah mengharuskan bansos harus disalurkan melalui uang elektronik yang teregistrasi.
Terkait pihak yang berhak menyalurkan harus terikat perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. "Kita harus pastikan sistemnya siap," ujar Mardiasmo, Kamis (7/1) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Supaya jumlah dana yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya, pemerintah melarang lembaga penyalur melakukan pemotongan. Termasuk dalam perjanjian kerjasama, tidak boleh ada klausul potongan atau pungutan.
Sementara untuk dana bansos berupa barang dan jasa penyalurannya harus melalui Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) kepada penerima. Nantinya, PPK akan menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan vendor.
Kemudian barang dan jasa tersebut diserahkan kepada penerima. Sementara pembayarannya dilakukan dengan cara pembayaran langsung dari kas negara ke rekening vendor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News