kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ubah kategori bansos, pemerintah gandeng BPK


Jumat, 27 November 2015 / 22:40 WIB
Ubah kategori bansos, pemerintah gandeng BPK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah kategori dana bantuan sosial (bansos) mulai tahun depan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum, pemerintah akan melibatkan pihak-pihak lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah juga melibatkan lembaga auditor internal yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Supaya tidak menjadi temuan dikemudian hari," kata Darmin, Jumat (27/11) di Istana Negara, Jakarta.

Apalagi, perubahan yang terjadi akan sangat material kalo dilihat dari nilainya.

Tahun 2015, anggaran dana bansos mencapai Rp 100,3 triliun, namun tahun 2016 nanti hanya akan menjadi Rp 50 triliun saja.

Hal itu karena sebagian anggaran tidak bisa dikategorikan dana bansos karena perubahan standar.

Sebagian dari yang tadinya dikategorikan bansos itu akan menjadi anggaran bantuan pemerintah atau hibah.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, perubahan penamaan akun untuk sebagian bansos itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang belanja barang bantuan pemerintah.

Adapun dana bansos nantinya akan hanya berupa bantuan tyunai, bantuan barang dan jasa yang ditetapkan sebagai bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×