kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah atur aktiva baru untuk tax allowance


Kamis, 20 Februari 2020 / 20:15 WIB
Pemerintah atur aktiva baru untuk tax allowance
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). 

Beleid tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Baca Juga: Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatur aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menegaskan wajib pajak (WP) yang memperoleh tax allowance jika mengganti aktiva yang memperoleh fasilitas dengan aktiva baru selama masa pemanfaatan dapat menerima fasilitas ini.

Penggantian aktiva diperinci atas latar belakang pengaturan yang mempertegas nilai aset apabila diganti dengan aset baru dalam masa pemanfaatan enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun sejak Surat Mulai Berproduksi (SMB) dan perlakuan fasilitas penyusutan dipercepat.

Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×