kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Pemerintah alokasikan anggaran Rp 29 triliun untuk THR aparat sipil negara (ASN)


Rabu, 29 April 2020 / 12:31 WIB
Pemerintah alokasikan anggaran Rp 29 triliun untuk THR aparat sipil negara (ASN)
ILUSTRASI. Ilustrasi ASN


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Rinciannya, sebesar Rp 15 triliun akan diberikan untuk ASN pusat, serta Rp 14 triliun untuk ASN daerah. Namun, jumlah ini telah mengalami efisiensi sebesar Rp 6 triliun dari rencana awal senilai Rp 35 triliun.

"Semula (alokasi anggaran THR) senilai Rp 35 triliun, untuk ASN pusat Rp 21 triliun dan ASN daerah Rp 14 triliun. Sekarang menjadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber Kontan.co.id, Rabu (29/4).

Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini

Efisiensi ini dilakukan karena ada penghematan pemberian THR bagi pejabat Eselon II ke atas. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tidak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Efisiensi tersebut, dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang terdampak wabah corona. Diharapkan, efisiensi ini dapat memberikan manfaat bagi mereka yang terdampak.

Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut. Diharapkan, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×