Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan pemeriksaan untuk mendeteksi kasus positif virus corona (Covid-19). Akselerasi dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 446 tahun 2021. Hal itu diharapkan akan menambah jumlah kontak erat yang dapat diperiksa dalam satu kasus positf.
"Sekarang satu kasus kita telusuri lima sampai 10 orang. Tapi ke depan diharapkan setidaknya bisa dilacak 20 hingga 30 orang kontak di setiap kasus positif," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Rabu (10/2).
Siti menjelaskan selama ini pengetesan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terkendala wilayah. Laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen tes PCR masih belum merata di seluruh wilayah.
Spesimen yang diambil di satu kabupaten/kota memerlukan waktu karena dikirim ke laboratorium yang berada di pusat kota. Oleh karena itu nantinya pemeriksaan tes cepat antigen akan disebar ke seluruh puskesmas yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Kemenhub terbitkan SE juklak perjalanan dalam negeri dan internasional, ini isinya
"Saat ini sudah ada sekitar 2 juta rapid antigen yang tersebar di 34 provinsi ini tinggal kita dorong untuk dimanfaatkan di level puskesmas," terang Siti.
Meski begitu, akselerasi pemeriksaan akan difokuskan kepada 98 kabupaten/kota yang saat ini sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sejalan dengan itu, upaya peningkatan tes di wilayah lain juga akan dilakukan.
Pada kesempatan tersebut, Siti menjelaskan bahwa penggunaan tes cepat antigen di Puskesmas hanya untuk kepentingan epidemiologi. Nantinya tes cepat antigen akan dilakukan di Puskesmas secara gratis.
"Rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis jangan sampai antigen ini digunakan untuk screening ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan," jelas Siti.
Tes cepat antigen untuk screening perjalanan tetap akan berlaku sesuai kebijakan Satgas Penanganan Covid-19. Namun, tes tersebut bersifat mandiri yang harus dibayar oleh masyarakat yang melakukan tes.
Nantinya kasus positif Covid-19 hasil tes cepat antigen akan dicatat terpisah dengan kasus yang dikonfirmasi melalui tes PCR. Pemerintah juga menyiapkan skema untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dari tes cepat.
Bagi daerah yang dapat mengakses laboratorium PCR, kasus negatif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR. Sementara untuk daerah yang jauh, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan tes cepat antigen dalam waktu kurang dari 48 jam.
Selanjutnya: Catat! Syarat GeNose: Dilarang makan, minum dan merokok 30 menit sebelum pengecekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News