kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akhirnya rampungkan pembahasan DNI


Selasa, 24 Desember 2013 / 17:13 WIB
Pemerintah akhirnya rampungkan pembahasan DNI
ILUSTRASI. IHSG Naik 5 Hari Beruntun, Cek Saham-saham yang Banyak Diborong Asing Dalam Sepekan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya rampung. Dalam rapat finalisasi revisi Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tersebut, hari Selasa (24/12) pemerintah memutuskan untuk lebih membuka beberapa bidang usaha bagi kepemilikan asing.

Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bilang, beberapa sektor usaha yang menjadi lebih terbuka untuk asing tersebut terdiri dari sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sektor keuangan.

Disektor perhubungan, pemerintah membolehkan memiliki saham hingga 49% dalam pembangunan terminal penumpang dan barang angkutan darat. Kepemilikan modal asing juga diperbolehkan dalam bidang usaha pengujian berkala kendaraan bermotor, paling tinggi 49%. Sementara untuk sektor kesehatan, pemerintah juga memperbolehkan industri farmasi dikuasai asing maksimal 85%, sebelumnya maksimal 75%.

Untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pemerintah juga membolehkan investor asing asal negara ASEAN menguasai maksimal 51% di bidang periklanan. Semula pemerintah mengharuskan 100% dikuasi investor dalam negeri. Adapun untuk sektor keuangan, terutama untuk bidang usaha modal ventura yang semula kepemilikan asing maksimal boleh 80% bertambah jadi 85%.

Keputusan ini menurut Mahendra dilakukan dengan pertimbangan berbagai kondisi ekonomi makro. Sehingga ia berharap dengan dibukanya sejumlah bidang usaha bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendongkrak nilai Investasi.

 Ia juga menjelaskan, hasil kesepakatan ini akan diserahkan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera ditandatangai dan disahkan sebagai Peraturan Presiden. “Diharapkan pada Februari 2014 sudah bisa efektif,” ujar Mahendra, Selasa (24/12) di Jakarta.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, dalam menetapkan kebijakan ini pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan nasional. Misalnya saja, tidak sembarang industri dibuka untuk asing, karena bisa merugikan industri kecil, yang akan kalah bersaing jika ada pemodal asing yang masuk.

Selain membuka sejumlah bidang usaha untuk asing, dalam keputusan tersebut pemerintah juga memutuskan untuk membatasi kepemilikan asing pada bidang usaha jasa perdagangan. Jasa perdagangan yang dimaksud antaralain, distributor dan pergudangan dengan kepemilikan asing maksimal 33%, dan industri cold storage maksimal 33% untuk yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Bali. Sedangkan untuk cold storage di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua maksimal 67%.

Terkait keputusan pemerintah itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sopjan wanandi berharap dengan adanya kesepakatan ini akan membuat dunia usaha semakin memiliki kepastian hukum. Menurutnya, batasan-batasan kepemilikan asing memang akan memperjelas posisi pemilik modal yang ingin masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×