Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemohonan sejumlah pihak agar pemerintah memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani kelapa sawit, dirasa tidak tepat oleh pemerintah. Kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir, pemerintah tak akan mengabulkan usulan itu.
"KUR sesuai dengan peruntukkannnya kan namanya saja sudah kredit usaha rakyat, itu kan kita peruntukkan untuk usaha kecil," kata Iskandar pada KONTAN, Kamis (9/3).
Apalagi, plafon KUR sebesar Rp 25 juta, tidak mencukupi untuk kredit replanting kelapa sawit. Nah bila petani sawit ingin kredit, dia bilang yang tepat memakai kredit retail dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Namun dia menegaskan, ada perbedaan subsidi untuk kredit retail, yakni hanya 4,5%, dengan suku bunga 9%.
"Jadi kalaupun mau skema yang bisa itu adalah skema untuk kredit retail. Kalau KUR sudah tidak mungkin, sesuai ketentuan kita kan hanya menolong untuk usaha kecil. Nah kalau sawit kan orang-orang dirasa sudah cukup besar," tegas Iskandar.
Dan untuk masalah skema grace periode yang diajukan, Iskandar bilang pemerintah tidak mau ikut campur untuk hal itu. Karena ihwal itu balik pada kebijakan bank yang memberi kredit. Tapi dia mengingatkan, dengan skema grace periode, jangan sampi menimbulkan masalah likuiditas perbankan.
"Kita tidak bisa mengatur masalah grace periode, kita kembalikan ke bank itu sendiri. Tapi karena dana operasional perbankan itu kan jangka pendek, hal ini bisa jadi potensi dana yang mengendap. Jangan nanti malah memjadikan masalah likuiditas untuk bank itu sendiri," pungkas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News