kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah akan tolak KUR bagi petani sawit


Kamis, 09 Maret 2017 / 19:26 WIB
Pemerintah akan tolak KUR bagi petani sawit


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemohonan sejumlah pihak agar pemerintah memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani kelapa sawit, dirasa tidak tepat oleh pemerintah. Kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir, pemerintah tak akan mengabulkan usulan itu.

"KUR sesuai dengan peruntukkannnya kan namanya saja sudah kredit usaha rakyat, itu kan kita peruntukkan untuk usaha kecil," kata Iskandar pada KONTAN, Kamis (9/3).

Apalagi, plafon KUR sebesar Rp 25 juta, tidak mencukupi untuk kredit replanting kelapa sawit. Nah bila petani sawit ingin kredit, dia bilang yang tepat memakai kredit retail dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Namun dia menegaskan, ada perbedaan subsidi untuk kredit retail, yakni hanya 4,5%, dengan suku bunga 9%.

"Jadi kalaupun mau skema yang bisa itu adalah skema untuk kredit retail. Kalau KUR sudah tidak mungkin, sesuai ketentuan kita kan hanya menolong untuk usaha kecil. Nah kalau sawit kan orang-orang dirasa sudah cukup besar," tegas Iskandar.

Dan untuk masalah skema grace periode yang diajukan, Iskandar bilang pemerintah tidak mau ikut campur untuk hal itu. Karena ihwal itu balik pada kebijakan bank yang memberi kredit. Tapi dia mengingatkan, dengan skema grace periode, jangan sampi menimbulkan masalah likuiditas perbankan.

"Kita tidak bisa mengatur masalah grace periode, kita kembalikan ke bank itu sendiri. Tapi karena dana operasional perbankan itu kan jangka pendek, hal ini bisa jadi potensi dana yang mengendap. Jangan nanti malah memjadikan masalah likuiditas untuk bank itu sendiri," pungkas Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×