kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Pemerintah Akan Tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan


Selasa, 16 Agustus 2022 / 14:37 WIB
Pemerintah Akan Tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Paksian dari Bangka Belitung menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat menghadriri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022, di Gedung Nusantara. ANTARA FOTO/HO-Setpres-Agus Suparto


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan terus meningkatkan dana abadi kebudayaan. Hanya saja peningkatan dana tersebut akan menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah.

"Dana Abadi Kebudayaan akan terus kita tingkatkan sesuai kemampuan fiskal pemerintah," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI, Selasa (16/8).

Asal tahu saja, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan dana abadi kebudayaan yang disebut dengan Dana Indonesiana. Program ini sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 dan Agenda Strategis Kebudayaan dan Perpres No. 111 Tahun 2021.

Dana Indonesiana merupakan bentuk upaya pemerintah menjaga suatu budaya setelah mendapat pengakuan agar bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya secara turun temurun.

Baca Juga: Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,3%, Inilah Asumsi Makro RAPBN 2023

Dikutip dari siaran pers Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK), Selasa (16/8), adapun total dana pokok yang digunakan sebesar Rp 3 triliun, dan yang dimanfaatkan pada 2022 yakni Rp185 miliar.

Besaran dukungan institusional bagi pengelola ruang budaya maksimal Rp500 juta, untuk lembaga kebudayaan/asosiasi profesi maksimal Rp 1 miliar. Dukungan pendayagunaan ruang publik maksimal sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta. Event/inisiatif strategis terkait kegiatan seni budaya yang berpengaruh, maksimal Rp 2,5 miliar. 

Dukungan kegiatan ekspresi budaya maksimal Rp 50 juta, dokumentasi karya/pengetahuan maestro maksimal Rp 250 juta, penciptaan karya kreatif inovatif bagi perseorangan/kelompok maksimal Rp 250-Rp 750 juta. Dana pendampingan karya internasional seperti film atau pertunjukan Rp 1,5 miliar. Serta kajian OPK maksimal Rp 250 juta.

“Diharapkan Dana Indonesiana ini dapat memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan, menciptakan ruang inklusif, mendorong inisiatif masyarakat, mendokumentasikan pengetahuan/maestro, mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif inovatif, mendayagunakan ruang publik, dan menguatkan diplomasi budaya,” kata Sekretaris Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×