kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.734   27,00   0,15%
  • IDX 6.487   25,41   0,39%
  • KOMPAS100 857   1,01   0,12%
  • LQ45 651   0,29   0,04%
  • ISSI 225   1,95   0,87%
  • IDX30 361   -0,19   -0,05%
  • IDXHIDIV20 450   -0,45   -0,10%
  • IDX80 98   0,08   0,08%
  • IDXV30 125   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   -0,22   -0,19%

Pemerintah akan serahkan surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR siang ini


Rabu, 12 Februari 2020 / 11:20 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Ida bilang surpres akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Secara prosedur, omnibus law CLK sama dengan prosedur pembuatan Undang Undang lainnya.

"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas," terang Ida.

Baca Juga: Komisi II DPR RI setujui Raka Sandi jadi Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan

Omnibus law CLK memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Sebelumnya omnibus law perpajakan juga telah diberikan kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×