Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Ida bilang surpres akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Secara prosedur, omnibus law CLK sama dengan prosedur pembuatan Undang Undang lainnya.
"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas," terang Ida.
Baca Juga: Komisi II DPR RI setujui Raka Sandi jadi Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan
Omnibus law CLK memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Sebelumnya omnibus law perpajakan juga telah diberikan kepada DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News