kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Pemerintah akan revisi aturan KUR


Kamis, 20 Maret 2014 / 18:57 WIB
Pemerintah akan revisi aturan KUR
ILUSTRASI. Pengadilan negeri niaga Jakarta Pusat. Kontan /2000/Dok Kontan/difile oleh antun/digitalisasi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Banyaknya bencana yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini membuat pemerintah bergerak. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi salah satu upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan akan direvisi oleh Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerima KUR untuk bencana alam nasional akan ada standar operasional prosedur (SOP) tersendiri.

Apakah bentuknya restrukturisasi alias penjadwalan kembali kredit utang atau dalam bentuk pemutihan utang, masih dipikirkan oleh Kementerian Keuangan.

"Pokoknya akan diperhatikan nasibnya," ujar Bambang usai rakor KUR di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (20/3). Targetnya, tahun ini Kemkeu akan segera mengeluarkan mekanisme KUR bagi korban bencana alam nasional.

Mengenai dana tambahan yang akan dikeluarkan pemerintah apabila ada mekanisme bencana alam, Bambang belum dapat memberikan penjelasan. Nanti setelah mekanismenya keluar, baru dapat diketahui secara pasti.

Namun, Kemkeu menghendaki aturan KUR mengenai bencana alam nasional dapat segera rampung. Pasalnya, kebijakan ini berkaitan dengan pengentasan kemiskinan yang ditargetkan pemerintah. Bencana dapat datang setiap saat sehingga perlu diantisipasi segera.

Asal tahu, tahun ini pemerintah menargetkan kemiskinan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar 9%-10,5%. Penyaluran KUR sendiri diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2009 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mendapat fasilitas ini adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable. Dalam hal ini pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×