Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penerapan pengalihan arus angkutan berat melewati tol lingkar luar atau Jakarta Outering Road (JORR) dinilai cukup efektif mengurangi kemacetan di tol dalam kota. Untuk itu, pemerintah berencana memperpanjang masa pembatasan jam operasional truk selama satu bulan hingga 10 Juni 2011.
"Payung hukum pembatasan truk akan segera dikeluarkan oleh pemerintah seiring dengan peraturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP)," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Rabu 11/5.
Bambang menambahkan payung hukum tersebut berupa peraturan pemerintah. Menurutnya, peraturan tersebut sudah berada di tahap akhir dan tinggal diteken presiden.
Ketika ditanya kepastian tanggalnya, Bambang belum bisa memastikan. "Ini memang butuh proses yang lama, karena rencananya ERP dan pembatasan oprasional truk akan diberlakukan juga di daerah-daerah lain nantinya," ujarnya.
Bambang mengaku sampai saat ini belum menerima keberatan atas pengalihan arus angkutan berat tersebut. Menurutnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang semula keberatan juga belum mengajukan keberatan. "Pelindo bilang tak ada masalah dan belum berdampak signifikan," katanya.
Catatan saja, Pelindo khawatir pengalihan arus itu akan mengganggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang berujung pada berkurangnya pendapatan mereka. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan menyatakan siap mengkaji keluhan atas pelaksanaan kebijakan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News