kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.862   -122,00   -0,78%
  • IDX 7.454   -37,85   -0,51%
  • KOMPAS100 1.153   -6,00   -0,52%
  • LQ45 913   -7,39   -0,80%
  • ISSI 227   0,42   0,19%
  • IDX30 470   -5,21   -1,10%
  • IDXHIDIV20 567   -5,83   -1,02%
  • IDX80 132   -0,64   -0,48%
  • IDXV30 141   0,49   0,35%
  • IDXQ30 157   -1,33   -0,84%

Pemerintah Akan Percepat Penggodokan RPP Bendungan


Kamis, 02 April 2009 / 08:20 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Jebolnya tanggul Situ Gintung yang menelan banyak korban jiwa menjadi pelajaran yang amat berharga. Itu sebabnya, Pemerintah berencana mempercepat penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bendungan, yang sudah tiga tahun belum juga kelar.

Calon beleid yang salinannya sampai ke meja KONTAN menyebut, bendungan atau waduk bisa dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, bahkan badan usaha. Nah, pengelolaannya tentu saja menjadi tugas dan tanggung jawab yang punya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyirwan Diar mengatakan, RPP Bendungan bukan saja mengatur soal bendungan saja, tapi juga waduk kecil yang biasa disebut situ atau embung. "Kami harapkan RPP ini bisa selesai secepatnya," katanya, Selasa (1/4).

Begitu produk turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tersebut selesai, Pemerintah lewat Dewan SDA Nasional akan membuat daftar nama-nama penanggungjawab sekaligus pengawas bendungan, waduk, dan situ.

Iwan menjelaskan, pemilihan pemilik tempat menampung air tersebut tergantung pada luas, daya tampung dan ke mana saja air itu mengalir. Contoh, kalau air yang berasal dari waduk melintasi sejumlah kabupaten atau kota, maka menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

Dengan kelahiran aturan main tentang bendungan ini beban pengelolaan dan pengawasan bendungan, waduk, dan situ menjadi semakin jelas. "Karena biasanya waduk milik negara, nanti akan jelas apakah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota yang bertanggungjawab penuh," ujar Iwan.

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Mochmad Amron menambahkan, RPP Bendungan juga memuat ketentuan soal keamanan bendungan, waduk, serta situ. Terutama risiko dan bahayanya. "Tidak hanya berisi upaya konservasi, pengawetan air, pengembangan pemanfaatan, dan pengendalian banjir," kata dia.

Namun, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soematri mengingatkan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam membahas aturan yang menyangkut banyak orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×