Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah berencana mempertegas hukuman bagi kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Upaya ini akan mereka lakukan dengan beberapa cara.
Pertama, merevisi Undang-undang Perikanan. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya revisi ini dilatarbelakangi oleh vonis denda Rp 200 juta dan pidana penjara enam bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Perikanan Ambon terhadap, Hai Fa kapal raksasa pencuri ikan beberapa waktu lalu.
Susi menengarai, lemahnya putusan hukum terhadap Hai Fa tersebut disebabkan oleh lemahnya instrumen hukum yang dimiliki pemerintah. "Belajar dari kasus tersebut kami akan usulkan revisi UU Perikanan supaya hukumannya lebih berat," kata Susi di Istana Negara Senin (30/3).
Selain upaya revisi, Susi juga mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan upaya tegas lain. Pemerintah akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu proses peradilan.
Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman sementara itu mengatakan, penenggelaman kapal pencuri ikan sah. Upaya tersebut sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 69 ayat 1- 4 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004. "Daripada dibawa ke darat nanti divonis ringan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News