CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KNTI: Tuntutan kapal MV Hai Fa harus diperluas


Minggu, 29 Maret 2015 / 17:07 WIB
KNTI: Tuntutan kapal MV Hai Fa harus diperluas
ILUSTRASI. Cara Nonton Hametsu no Oukoku Episode 2, Berikut Link Streaming Resmi dan Gratis


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak agar tuntutan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Panama MV Hai Fa di perluas. Yakni, mengajukan tuntutan baru dgn fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan.

Riza Damanik Ketua Umum KNTI mengatakan, Jaksa harus cermat mengambil terobosan hukum dalam tuntutan baru tersebut nantinya. Terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yg beroperasi di Indonesia.

"Jaksa dapat menggunakan ancaman pidana terhadap kapal ikan asing yang beroperasi ilegal di Indonesia termasuk kapal pengangkut ikan," kata Riza, Minggu (29/3).

Bila merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Usaha Perikanan Tangkap disebutkan, penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Faktanya, MV Hai Fa tertangkap saat membawa ikan, bahkan jenis ikan yang dilindungi yang dilarang untuk ditangkap, diperdagangkan dan diekspor, tidak dilengkapi izin dan melanggar ketentuan Sistem Pengawasan Kapal (Vessel Monitoring System).

Maka, sesuai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 93 ayat (2) UU Perikanan, MV Hai Fa dapat didenda hingga mencapai Rp 20 milliar dan penjara hingga 6 tahun. Dan terkait korporasi yang melakukannya juga diancam dengan diperberat dengan Pasal 101 yang menambah tuntutan pidana kepada pengurus dan tambahan 1/3 denda pidana.

MV Hai Fa merupakan kapal pencurian ikan terbesar yang pernah tertangkap, dengan kapasitas 4.306 gros ton. Kapal berbendera Panama ini hanya didenda Rp 200 juta di Pengadilan Perikanan Ambon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×