kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pemerintah akan menghukum pihak yang menaikkan harga obat


Minggu, 04 Juli 2021 / 14:15 WIB
Pemerintah akan menghukum pihak yang menaikkan harga obat
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga obat. Hal itu menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan itu mencegah lonjakan harga obat akibat meningkatnya permintaan. "Bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat di atas ikuti peraturan ini atau akan ditindak aparat hukum," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (3/7).

Jodi menyebut keselamatan pasien Covid-19 harus diutamakan. Sehingga akses pasien terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19 harus dipermudah.

Asal tahu saja, sebelumnya sejumlah obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut juga membuat harga obat melonjak. "Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga untuk jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19," terang Jodi.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sabtu (3/7), Indonesia kembali mencetak rekor penambahan kasus positif. Hari ini Indonesia mencatat tambahan kasus positif sebanyak 27.913 kasus.

Sementara itu angka kasus aktif di Indonesia masih berada di angka 281.677 kasus. Angka tersebut bertambah 14.138 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.

Baca Juga: Polri akan menindak tegas produsen yang menjual mahal obat Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×