kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,84   8,24   0.83%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan menaikkan cukai produk pangan dengan kandungan gula, garam, dan lemak


Kamis, 24 Oktober 2019 / 14:10 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai produk pangan dengan kandungan gula, garam, dan lemak
ILUSTRASI. Pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dirancang menyasar pada produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak. KONTAN/Baihaki/25/3/2019


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengendalian konsumsi lewat kebijakan cukai akan kian melebar. Pemerintah berencana menaikkan cukai terhadap produk pangan berisiko tinggi.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan pihaknya serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan mengkaji lebih dalam kenaikan cukai tersebut.

Djoko menegaskan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dirancang menyasar pada produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

“Sedang diproses, ini masuk dalam rencana teknokratik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan tema meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Djoko kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).

Baca Juga: Singapura melarang iklan minuman manis untuk memerangi diabetes

Pemerintah membahas lebih lanjut terkait spesifikasi dari produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak. Begitupun dengan skema penentuan tarif cukai. Djoko menyampaikan kajian tersebut akan dibahas lebih dalam oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

Terdekat, pemerintah sudah menaikkan cukai pada komoditi kantong plastik. Namun, rencana tersebut masih mengambang karena belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Jika tidak ada arah melintang, cukai kantong plastik akan dibahas kembali di akhir tahun 2019.  

“Terkait eskalasi pengenaan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM) masih perlu proses tahapan kebijakan yang perlu waktu karena perlu dilakukan kajian komprehensif. Untuk saat ini di level teknis kami masih fokus untuk menyelesaikan RPP cukai kantong plastik,” terang Djoko.

Baca Juga: Waspada! Makanan 'sugar free' ternyata memakai pemanis buatan

Dengan memperhatikan kesadaran terkait isu-isu lingkungan dan kesehatan yang semakin meningkat akibat produksi suatu barang yang menimbulkan eksternalitas negatif, perlu dilakukan ekstensifikasi cukai.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia masih tergolong dalam negara yang extremely narrow dalam pengenaan cukai, yaitu hanya terhadap tiga jenis barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau.

Sementara di negara-negara lain pada umumnya bervariasi, dan lebih dari tiga tiga jenis BKC. Sebagai gambaran, berdasarkan data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Belanda mengenakan cukai terhadap enam jenis barang, Thailand pada 20 jenis barang, dan Inggris mengenakan cukai terhadap empat jenis barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×