Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan tes cepat atau rapid test virus corona (Covid-19).
Hal itu diputuskan melalui rapat setelah melihat pelaksanaan di negara lain. Pelaksanaan rapid test ini bisa dilaksanakan di rumah sakit karena tidak butuh pengamanan level tinggi.
Baca Juga: Abaikan corona, ribuan umat Islam berbagai negara hadiri Tabligh Akbar di Gowa
"Ini tidak membutuhkan sarana pemeriksaan laboratorium pada bio security level 2, artinya ini bisa dilaksanakan hampir di semua laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit yang ada di Indonesia," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto di BNPB, Rabu (18/3).
Rapid test memiliki cara berbeda dengan test Covid-19 saat ini. Spesimen yang digunakan merupakan darah bukan menggunakan apusan tenggorokan atau kerongkongan.
Baca Juga: Pemerintah batasi pembelian bahan pokok, suplai barang harus diperhatikan
Bagian yang diperiksa adalah immunoglobulin dari pasien. Dibutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak satu minggu. "Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, kemungkinan akan berikan gambaran negatif," terang Yuri.
Namun, pasien tersebut harus tetap melakukan isolasi diri. Oleh karena itu pemahaman mengenai kebijakan isolasi diri harus dimiliki oleh pasien yang telah diperiksa. Selain itu puskesmas terdekat juga akan melakukan monitoring. Sehingga tidak semua pasien positif masuk ke rumah sakit bila tidak membutuhkan pelayanan perawatan rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News