kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah batasi pembelian bahan pokok, suplai barang harus diperhatikan


Rabu, 18 Maret 2020 / 21:02 WIB
Pemerintah batasi pembelian bahan pokok, suplai barang harus diperhatikan
ILUSTRASI. Pekerja memanggul karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Satuan Tugas Pangan Polri membatasi pembelian beberapa bahan pokok untuk menjaga stok di tengah wabah virus corona.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membatasi pembelian beberapa bahan pokok untuk menjaga stok di tengah wabah virus corona (Covid-19). Beberapa bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, serta mie instan.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 2020. Dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan, masyarakat dibatasi pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, serta mie instan maksimal 2 dus.

Hanya saja, pembatasan pembelian tersebut diputuskan di tengah kelangkaan sejumlah bahan pokok di beberapa daerah, seperti contohnya gula pasir.

Baca Juga: Stok aman, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan persediaan minyak goreng

Menurut peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi, gangguan suplai yang terjadi tersebut berpotensi menaikkan laju inflasi. Karena ini berarti tidak bisa memenuhi permintaan.

Selain itu, pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah bisa memungkinkan munculnya black market. Sehingga membuat harga barang secara non resmi melonjak dari harga sebelumnya.

"Bisa saja orang beli dengan harga yang pemerintah, tetapi kemudian karena ada yang lebih butuh dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi," jelas Eric kepada Kontan.co.id, Rabu (18/3).

Akan tetapi, Eric tetap memandang bahwa pembatasan yang dilakukan pemerintah memang bisa dilakukan dalam keadaan darurat. Namun, ini juga harus dibarengi oleh langkah pemerintah untuk mempertahankan mekanisme pasar dengan harga tidak ditetapkan pada tingkat tertentu dengan keputusan atau dekrit.

Selain itu, pemerintah juga tidak hanya membatasi pembelian, tetapi juga menjamin persediaan sehingga dengan begitu harga bisa tetap terjaga.

Hanya saja, Eric melihat bahwa black market ini susah dihilangkan. Bahkan, bisa berpotensi tercatat pada saat pendataan inflasi sehingga berkontribusi dalam peningkatan inflasi. Meski begitu, ia mengimbau untuk pemerintah bisa melibatkan polisi kalau memang diperluikan, tetapi harus berpedoman pada dasar hukumnya.

Baca Juga: Catat! Inilah jenis bahan pokok yang pembeliannya dibatasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×