kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah akan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk kegiatan publik


Senin, 09 Agustus 2021 / 21:11 WIB
Pemerintah akan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk kegiatan publik
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin COvid-19 akan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan publik.

Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

"Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan prokes di enam aktifitas utama," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (9/8).

Budi menyebut dalam uji coba, pemerintah akan bekerjasama dengan mal dan pusat perbelanjaan. Nantinya terdapat skrining pengunjung sebelum memasuki area mal dan pusat belanja.

Pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan fasilitas berbeda. Protokol kesehatan yang diterapkan bagi pengunjung yang telah divaksin pun akan lebih longgar.

Baca Juga: Inilah tempat umum di Jakarta yang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

"Kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," terang Budi.

Budi mencontohkan nantinya pengunjung restoran yang sudah divaksin dapat menempati meja untuk empat orang dan boleh membuka masker. Sementara pengunjung yang belum divaksin dibatasi lebih ketat dan ditempatkan di area terbuka.

Pemerintah juga telah memutuskan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai dasar data vaksin. Nantinya data tersebut akan terintegrasi dengan berbagai aplikasi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga saat ini baru 50,63 juta orang mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Sementara orang yang telah mendapatkan dosis kedua sebanyak 24,21 juta orang.

Pemberian vaksinasi masih diprioritaskan di wilayah Jawa dan Bali dengan alasan penularan dan kematian yang tinggi. Targetnya vaksinasi di 7 wilayah aglomerasi Jawa dan Bali akan mencapai 70% populasi pada akhir September mendatang.

"Kemudian 45 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali akan mendapat prioritas untuk mendapat tambahan vaksin," jelas Budi.

Selanjutnya: Catat! Ini jadwal vaksinasi Covid-19 keliling di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×