Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut ketentuan tax holiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023.
Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional oleh forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023.
Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia telah menyepakati ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, dihapusnya insentif pajak tersebut akan berpengaruh kepada minat investasi. Sebab, selama ini tax holiday menjadi andalan untuk menarik investor.
Baca Juga: Fasilitas tax holiday akan dicabut pada tahun 2023
“Di sisi lain memang proses tax holiday ini agar ada implikasi eksponensial dari investasi yang masuk, itu yang menurut pandangan kami perlu dipikirkan baik-baik sebelum kebijakan ini dihapus,” kata Angga kepada Kontan.co.id, Minggu (6/11).
Sehingga Angga berharap, pemerintah bisa menimbang kembali rencana penghapusan insentif perpajakan tersebut. Misalnya dengan melakukan evaluasi baik dan buruknya, serta pengaruhnya kepada dunia usaha.
Selain itu, menurutnya tax holiday juga sebagai instrumen agar investasi yang masuk bisa menarik bukan hanya dalam konteks kemudahan perizinan namun instrumen finansial juga menjadi salah satu faktor.
Lebi lanjut, Angga mengatakan, jika tax holiday dihapus, setidaknya pemerintah membuat penggantinya, seperti insentif lain dan kemudahan perizinan investor dan berusaha.
Selanjutnya: Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News