kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJSN usulkan jaminan sosial ASN dikelola BPJS-TK


Kamis, 30 November 2017 / 14:37 WIB
 DJSN usulkan jaminan sosial ASN dikelola BPJS-TK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi ASN, TNI dan Polri. Maklum saja, saat ini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi pekerja pada penyelenggara negara itu.

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo bilang, penyelenggaraan jaminan sosial bagi ASN, TNI, POLRI masih secara parsial. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk ASN diatur Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Selain itu, implementasi untuk TNI/Porli diaturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang asuransi sosial Prajurit TNI yang dikelola PT Asabri (Persero).

"Agar semua regulasi pelaksanaan program jaminan sosial sinkron dengan UU SJSN, UU BPJS, UU ASN, DJSN mengusulkan pemerintah untuk menempuh dua opsi," kata Sigit, Kamis (30/11).

Pertama, program JKN dan JKM bagi ASN, TNI/Polri dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan berimplikasi pengalihan program yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi PT Taspen dan PT Asabri tetap eksis sebagai BUMN, menyelenggarakan program yang bersifat on top," jelas dia.

Kedua, pihaknya mengusulkan pemerintah mengubah badan hukum PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi BPJS. "Implikasi opsi kedua tersebut adalah harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang SJSN dan Undang- Undang BPJS," imbuhnya.

Untuk itu, DJSN kembali akan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Kemudian akan terlabih dahulu menempuh uji publik. "Setelah itu kami akan menyerahkan opsi yang sudah diputuskan untuk diusulkan ke presiden secepatnya," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×