Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan harga untuk maskapai murah (low-cost carrier) mulai Kamis 11 Juli 2019. Diskon sebesar 50% berlaku untuk sejumlah rute penerbangan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta dialokasikan untuk 30% dari total kursi dalam penerbangan tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penurunan harga secara rutin.
Beberapa hal teknis yang akan ditinjau antara lain total beban kerugian (total loss) dari kebijakan ini, pembagian beban kerugian (loss sharing), hingga monitoring realisasi penerbangan, jumlah penumpang yang mendapat diskon harga, dan distribusi penjualan tiket.
Baca Juga: Pemerintah akan terbitkan daftar jadwal penerbangan maskapai murah berdiskon 50%
“Evaluasi teknis akan kita lakukan setiap minggunya yaitu pada Jumat siang dengan seluruh kementerian teknis dan pihak terkait,” kata Susiwijono, Rabu (10/7).
Evaluasi teknis ini penting lantaran pemerintah juga akan kembali mengevaluasi kebijakan secara keseluruhan dalam kurun satu bulan ke depan. Ini untuk menentukan apakah kebijakan penurunan harga yang diambil sudah efektif menurunkan harga tiket penerbangan dan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Susiwijono menjelaskan, kebijakan penurunan harga sebesar 50% pada maskapai LCC ini diambil setelah memetakan komponen biaya yang terkait langsung dengan operasional penerbangan.
Komponen tersebut terdiri dari biaya avtur (actual fuel burnt), biaya jasa navigasi (enroute charge dan terminal navigation charge), biaya operasional bandara (parking fee on depature dan landing fee on arrival), serta komponen biaya sisanya yang ditanggung oleh maskapai.
Baca Juga: Boeing terancam kehilangan gelar sebagai produsen pesawat terbesar di dunia
“Komponen-komponen biaya ini lah yang nanti akan kita evaluasi karena pasti dinamis, terus bergerak. Jadi harus dilihat total loss-nya seperti apa dan bagaimana sharing loss-nya antara maskapai, Pertamina, Airnav, dan Angkasa Pura,” kata Susiwijono.
Adapun, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menambahkan, pemerintah tidak mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur kebijakan penurunan harga ini. Sebab, kebijakan diputuskan atas kesepamahaman bersama antara seluruh pihak terkait.
“Tindak lanjut dari kebijakan juga kami serahkan pada masing-masing otoritas. Kita minta mereka melaksanakan sesuai proses bisnis masing-masing namun berdasar pada keputusan bersama ini,” tutur Ellen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News