Reporter: Yudho Winarto, Narita Indrastiti, Rusman Nurjaman, Havid Vebri | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah membentuk tim khusus renegosiasi kontrak karya pertambangan, khususnya di pertambangan batubara. Tim ini akan mengevaluasi sekaligus mengusulkan revisi kontrak pertambangan yang merugikan negara.
Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Keppres itu diteken pada Selasa (10/1).
Tim ini akan bertugas sampai Desember 2013. "Semuanya akan kami evaluasi, tidak terkecuali kontrak-kontrak karya perusahaan tambang besar," janji Widjajono Pertowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (13/1).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang memimpin tim negosiasi pertambangan itu. Sementara Menteri ESDM Jero Wacik bertindak sebagai Ketua Harian. Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.
Selain mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam kontrak karya pertambangan, tim juga akan menetapkan luas wilayah kerja tambang. Bagi hasil penerimaan batubara juga menjadi salah satu mandat tim ini. "Sekitar 65% perusahaan tambang sudah sepakat membicarakan renegosiasi kontrak karya ini," tandas Hatta Rajasa.
Widjajono menyatakan, pemerintah merasa bagi hasil kontrak karya pertambangan batubara selama ini masih terlalu kecil dan tak menguntungkan negara. Ke depan, bagi hasil tambang akan mengacu pada pertimbangan ekonomis. "Kalau biaya eksplorasi tambang rendah, bagi hasil pemerintah harus lebih besar. Begitu sebaliknya," katanya.
Hatta Rajasa menambahkan, tim ini juga akan bertugas mendorong perkembangan industri hilir batubara. Maklum, sesuai titah Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan, mulai 2014, seluruh perusahaan pertambangan membangun pengolahan hasil tambang (smelter) di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Sahala, berharap pemerintah tidak memaksakan secara sepihak rencana renegosiasi kontrak karya ini dan harus mendapat persetujuan pengusaha. "Kami tentu akan mendengar dulu penjelasan pemerintah," kata Supriatna.
Pengamat pertambangan, Priyo Pribadi Soemarno, menyarankan agar pemerintah memiliki pedoman dan kriteria yang jelas dalam melakukan renegosiasi. Beberapa pedoman itu yang berkaitan dengan luas area tambang, royalti, dan pengembangan industri pengolahan hasil pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News