kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit


Rabu, 28 Juli 2021 / 12:14 WIB
Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit
ILUSTRASI. Suasana perkebunan kelapa sawit yang terdampak asap akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2019). Pemerintah akan evaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.

“Iya kami akan segera laporkan evaluasi inpres nya. Sekarang sedang disiapkan laporannya,” ujar Musdhalifah kepada Kontan, Rabu (28/7).

Musdhalifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton

Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres nomor 8 tahun 2018 akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, kami laporkan progres yang ada dan pimpinan akan pertimbangkan apakah setuju diperpanjang atau cukup saja,” ucap Musdhalifah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, saat ini Inpres 8/2018 tengah dijalankan. Salah satunya evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih aturan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. POPSI meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luasan perkebunan sawit Indonesia seluas 16,38 juta hektar (ha). Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami over stock CPO dikisaran 4,5 juta - 5 juta ton per tahun.

Baca Juga: Aturan Moratorium Izin Perkebunan Sawit Bakal Dievaluasi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×