kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton


Selasa, 29 Juni 2021 / 20:12 WIB
Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton
ILUSTRASI. Pemerintah ubah tarif progresif CPO jadi US$ 750 per mt


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Setali tiga uang, Sri Mulyani menetapkan batas pengenaan tarif progresif crude palm oil (CPO) yang berubah dari US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT.

Direktur Utama Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachma menjelaskan apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$ 55 per MT.

Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50 per MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 20 per MT untuk produk crude, dan US$ 16 per MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$ 1.000. Lanjut, apabila harga CPO di atas US$ 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk. 

Eddy menyampaikan dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

Baca Juga: Jika tarif PPN jadi dikerek, begini pengaruhnya terhadap inflasi

"Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Eddy dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (29/6).

Sebagai info, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan BPDPKS, yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×