kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan buat pedoman penyusunan perda


Selasa, 21 Juni 2016 / 14:55 WIB
Pemerintah akan buat pedoman penyusunan perda


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyusun standar, prosedur, kriteria dan norma penyusunan peraturan daerah (perda). Mereka akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan standar tersebut.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, penyusunan tersebut dilakukan agar kelahiran perda bermasalah tak terulang. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda bermasalah belum lama ini.

"Norma, standar, prosedur dan kriteria itu nanti akan menjadi rujukan bagi pemda tentang bagaimana perda dibuat, " kata Darmin di Jakarta Selasa (21/6).

Darmin mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yang disahkan 2014 lalu, pemerintah pusat punya kewenangan untuk memberi standar tersebut. "Bahkan pemerintah pusat wajib buat pengaturan," katanya.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan, banyak peraturan daerah yang bermasalah dan berpotensi ganggu investasi. Berdasarkan identifikasi pemerintah ada setidaknya 3.000 lebih perda yang mereka nilai bermasalah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, salah satu perda yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan pengaturan besaran pungutan tanggung jawab sosial di Kabupaten Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×