kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Pemerintah akan bebaskan bea masuk negara non-FTA


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:29 WIB
Pemerintah akan bebaskan bea masuk negara non-FTA
ILUSTRASI. Peluncuran Jago Digital Academy oleh Bank Jago.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melakukan seribu satu cara untuk bisa menarik investasi masuk. Kali ini pemerintah sedang menggodok pembebasan tarif bea masuk dengan negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia.

Selama ini pembebasan dan pengurangan bea masuk impor hanya terjadi pada negara yang meneken perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Hal yang sama ingin diberlakukan kepada negara non-FTA.

Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan ide ini adalah ide pemerintah untuk dapat menghidupkan industri dalam negeri. Konsep yang sama pada FTA ingin dihidupkan pada negara non FTA di mana pemerintah akan memberikan satu fasilitas pembebasan bea masuk impor jika barang yang diimpor dapat diolah kembali di Indonesia.

Namun ada persyaratan yang ditetapkan pemerintah terhadap insentif ini. Perusahaan dari negara non-FTA yang mengimpor tersebut konten pengolahannya harus minimal 40% adalah konten dalam negeri. Sementara itu selebihnya yaitu 60% boleh berasal dari impor luar negeri.

"Jadi barang mentah, setengah jadi, atau barang jadi tapi masih diolah lagi," ujarnya, Selasa (12/5). Menurutnya salah satu sebab langkah ini diambil adalah kalau barang yang sama diimpor dari negara FTA di mana bea masuknya nol dan konten lokalnya ada di sini, lalu pengolahannya tidak dilakukan di Indonesia. Bebasnya bea masuk impor bagi negara non-FTA diharapkan bisa menjadi jawaban masuknya investasi pengolahan ke dalam negeri.

Negara-negara yang belum melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia di antaranya adalah Eropa dan Amerika. Untuk negara-negara yang sudah FTA dengan Indonesia di antaranya adalah negara dalam lingkup Asean, Australia, Korea, Chili, dan India.

Persiapan pemerintah untuk aturan ini, diakuinya sudah cukup mendalam. Pemerintah akan membuat dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×