Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada masa angkutan Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sesuai dengan kesepakatan, pembatasan operasional angkutan barang ini akan diatur melalui surat edaran. Sehingga menurutnya pembatasan operasional angkutan barang ini bersifat situasional.
"Pembatasan tetap dilakukan tapi tidak dengan menggunakan peraturan menteri, tapi hanya dengan surat edaran. Sifatnya adalah pelarangan, artinya dari sisi legalitasnya mungkin lebih tinggi peraturan menteri, kalau surat edaran itu sekadar himbauan, tapi dalam pelaksanaan nanti itu kepolisian dan dinas perhubungan akan melihat kepada kondisi situasional yang ada di lapangan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).
Pembatasan operasional angkutan barang ini pun melihat prediksi puncak arus mudik dan arus balik yang diproyeksi akan terjadi sebanyak dua kali.
Direncanakan, pembatasan operasional mobil barang dengan arah keluar Jabodetabek, akan dilakukan pada 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 24 Desember pukul 24:00 WIB.
Baca Juga: Libur akhir tahun, Kemenhub proyeksi puncak arus mudik terjadi dua kali
Selanjutnya, pembatasan dilakukan pada tanggal 30 Desember pukul 00:00 WIB hingga 31 Desember pukul 24:00 WIB.
Sementara, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jabodetabek akan dilangsungkan pada 27 Desember pukul 00:00 WIB hingga 28 Desember 08:00 WIB.
Sementara pembatasan berikutnya dilakukan pada 2 Januari 2021 pukul 12:00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08:00 WIB.
Budi menyebut, pembatasan ini akan dilaksanakan di tol Jakarta, Cikampek dan Palimanan.
"Jadi tidak masif seperti kemarin di beberapa jalan tol lain. Kita hanya konsentrasi di Jakarta sampai dengan Palimanan," jelas Budi.
Budi mengatakan, mengingat sifat pembatasan operasional ini tergantung kebutuhan, maka komando akan diserahkan kepada Korlantas Polri.
Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang dan bangunan.
Sementara, angkutan barang yang tetap diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah untuk sembako, yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor dan lainnya.
Selanjutnya: Kemenhub: Kelangkaan kontainer terjadi di seluruh negara akibat pandemi covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News