Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama untuk akhir tahun 2020. Dengan demikian libur akhir tahun akan dimulai pada 24 Desember hingga 27 Desember dan dilanjutkan dengan 31 Desember-1 Januari 2021.
Sesuai dengan perubahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksi puncak arus mudik dan puncak balik pada liburan akhir tahun ini akan terjadi dua kali.
"Puncak arus mudik terjadi dua kali. Mudik untuk fase pertama, libur empat hari, diperkirakan antara tanggal 23 Desember-24 Desember. Itu puncak mudik pertama," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, Jumat (4/12).
Sementara, diperkirakan puncak arus balik pada fase pertama ini akan terjadi pada tanggal 27 Desember.
Baca Juga: Menhub ramal puncak arus balik cuti bersama tanggal 1 November 2020
Sementara, untuk puncak mudik fase kedua atau saat liburan tahun baru akan terjadi pada tanggal 30 Desember-31 Desember. Nantinya, puncak arus balik fase kedua diperkirakan terjadi pada tanggal 3 Januari 2021.
"Nanti masyarakat juga banyak melakukan perjalanan di libur kedua ini. Puncak balik itu tanggal 3, hari Minggu," terang Budi.
Melihat waktu puncak mudik dan balik ini, maka Kemenhub pun mengatakan akan tetap melakukan pembatasan angkutan barang seperti yang dilakukan tahun lalu.
Selanjutnya: Jasa Marga batasi 50% pengunjung Rest Area, bisnis ribuan UMKM terancam bangkrut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News