kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Pemerintah akan batasi BBM subsidi para pejabat


Senin, 13 Februari 2012 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Senin (22/2), harga saham Bank Jago (ARTO) melejit 16,27% ke level Rp 10.900 per saham.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap bergulir 1 April 2012 nanti. Cuma, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pejabat negara.

Cakupannya adalah pejabat pusat, daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. "Kami tidak boleh menggunakan BBM subsidi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa saat silaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2) malam.

Menurut Hatta, Menteri ESDM akan menerbitkan peraturan Menteri ESDM untuk melaksanakan kebijakan pembatasan itu. Selain itu, Menteri ESDM juga telah mendapat mandat dari Presiden untuk menentukan serta mengatur kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi secara umum.

Hatta menambahkan, pemerintah juga tidak menutup peluang untuk menyesuaikan harga BBM subsidi dengan harga pasar minyak dunia. Dengan kata lain, opsi mendongkrak harga BBM subsidi tetap berlaku. "Saat ini sedang dikaji, tidak boleh ditutup," katanya.

Sebagai info saja, Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi itu tertuang dalam Perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu. Presiden telah menandatangani Perpres ini sejak 7 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×