kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Pemerintah akan bangun 49 bendungan tahun ini


Senin, 24 November 2014 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Sinopsis The Boogeyman, film horor terbaru adaptasi cerita karya Stephen King yang segera tayang di bioskop bulan Juni 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

BOGOR. Sejumlah gubernur antusias dengan rencana pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama terkait pembangunan bendungan di sejumlah daerah.

Dalam rapat koordinasi antara jajaran pemerintahan pusat, dengan gubernur dari seluruh Indonesia sejumlah daerah tertarik untuk membangun bendungan. Akibatnya, Jokowi memutuskan untuk menambah targetnya tahun ini dari 30 bendungan bertambah menjadi 49 bendungan.

Pembangunan bendungan ini, menurut Jokowi untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Dengan adanya bendungan, maka sumber air untuk tanaman dan perkebunan tidak ada masalah lagi. "Ada daerah yang minta dibangun dua, tiga bendungan," ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11).

Keberadaan bendungan ini nantinya akan dilengkapi dengan pembangunan irigasi. Namun demikian, menurut menteri agraria dan tata ruang Ferry Mursyidan Baldan, semua rencana itu harus ditinjau ulang. Harus disesuaikan dengan proporsi dan profil lahan di daerah tersebut.

Jangan sampai, satu bendungan untuk mengairi kawasan perkebunan atau persawahan yang sama. Oleh karenanya, rencana tersebut masih akan dikaji baik oleh kementeriannya, maupun kementerian Pekerjaan Umum, dan kementerian kehutanan.

Adapun menteri kehutanan Siti Nurbaya bilang hingga saat ini rencana penambahan bendungan itu masih perlu difinalisasi. Harus dilihat, apakah daerah yang mengajukan penambahan tersebut sudah memiliki izin dari kementerian kehutanan atau belum. Terutama untuk lahan yang menggunakan area hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×