Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Dewan Perwakilan rakyat (DPR), untuk menyetujui penggunaan sejumlah aset negara sebagai penjaminan atau underlying, dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan, jumlah aset yang diajukan sebagai penjamin sukuk itu mencapai Rp 29,5 triliun. Aset itu berasal dari 33 Kementerian/Lembaga (K/L). "Semua aset terdiri dari tanah dan bangunan," ujar Robert, Kamis (8/10) di Jakarta.
Rencananya, target penerbitan SBSN oleh pemerintah tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun 2015 lalu, yaitu 20% dari total target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) netto. Namun demikian, hingga akhir September 2015, jumlah aset yang digunakan sebagai jaminan SBSN tahun 2015 tinggal Rp 12,5 triliun.
Terkait hal tersebut, Robert bilang underlying yang tidak sempat digunakan bisa dilanjutkan ke tahun 2016.. Begitupun, untuk aset yang dijaminkan untuk SBSN yang telah jatuh tempo bisa digunakan kembali sebagai underlying atau roll over.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News