Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) Ahli kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, sementara TKA Ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak. Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan ada perubahan yang dapat memudahkan TKA Ahli untuk bekerja di Indonesia.
"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi, kita tidak ingin semua dibuka pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," kata Elen dalam rapat kerja dengan Baleg DPR secara virtual, Sabtu (26/9/2020).
Di samping itu, Elen mengatakan, pemerintah juga mengajukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Elen mengatakan, pemerintah menginginkan agar pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.
Elen juga mengatakan, pihaknya mengajukan perubahan terkait upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, kata Elen, di dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga pekerja menerima upah dibawah upah minimum. Selain itu, menurut Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.
Baca Juga: DPR dan pemerintah bahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, Jumat malam
"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.
Kemudian, Elen mengajukan perubahan terkait pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sebab, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.
Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK "Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ucapnya.
Tak hanya itu, Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diatur secara tegas terkait pelindung terhadap pekerja alih daya atau outsourcing. Untuk itu, kata Elen, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan perubahan sehingga terjaminnya hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja.
"Yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," kata Elen.
Lebih lanjut, Elen menegaskan, pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dan Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ajukan Perubahan di RUU Cipta Kerja, TKA Ahli Agar Dipermudah Kerja di Indonesia"
Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja memasuki babak akhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News