kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemeringkatan Maskapai Tetap Dilakukan


Senin, 25 Mei 2009 / 08:21 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Meski sempat melahirkan resistensi dari kalangan maskapai penerbangan Menteri perhubungan Jusman Syafii mengatakan bahwa pemeringkatan maskapai penerbangan tetap akan dilaksanakan. Menurutnya pemeringkatan dalam hal pelayanan tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas maskapai.

"Mereka (maskapai) tidak perlu melihat ini sebagai hukuman," ujar Jusman. Menurutnya penilaian yang akan dilakukan terhadap maskapai tidak ubahnya penilaian yang biasa dilakukan departemen perhubungan terhadap kinerja perusahaan jasa layanan transportasi.

Menyangkut soal kekhatiran maskapai penerbangan terhadap obyektifitas penilaian, Jusman mengatakan akan segera dilakukan diskusi bersama maskapai perihal masalah tersebut."Dalam waktu dekat semua akan kita undang untuk membicarakan teknis pemeringkatan ini," terang Jusman.

Kepala Humas Departemen Perhubungan Bambang S Ervan menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut akan dihadiri oleh perwakilan dari Dephub, INACA, YLKI, dan juga dari maskapai penerbangan. "Jadi skema penilaiannnya akan ditentukan bersama," terang Bambang.

Kepala Humas Merpati Sukandi menyambut gembira undangan pembahasan bersama tersebut. Menurutnya selama ini kekhawatiran dari kalangan maskapai lantaran mereka merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan materi penilaian. "Jadi kami tidak tahu secara pasti apa dan bagaimana penilaiannya," kata dia. Menurut dia dengan dilibatkannya pihak maskapai dari awal pembahasan akan membuat maskapai tak lagi mengkhawatirkan soal obyektifitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×