kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin Presiden


Rabu, 30 Oktober 2013 / 10:45 WIB
Pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin Presiden
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu kembali diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 220. Di ayat 1 tertulis, Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

RUU MD3 menghapus ayat 2 yang berbunyi Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

Jadi, jika RUU MD3 disahkan, pemeriksaan anggota DPR harus ada izin Presiden terlebih dulu. Tidak ada juga batasan bagi Presiden untuk memberikan persetujuan pemeriksaan anggota DPR.

Pengecualian izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR diatur dalam ayat 3. Substansinya sama dengan UU MD3, yakni jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tidak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terkait pemeriksaan pejabat dalam judicial review Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

MK memutuskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak perlu persetujuan Presiden. MK juga meminta keputusan itu disesuaikan dengan UU MD3.

Sebelum adanya putusan MK, penanganan kasus yang melibatkan pejabat, khususnya terkaitindak pidana korupsi, kerap terhambat lantaran lambannya proses izin dari Presiden. Dengan adanya putusan MK itu, aparat penegak hukum bisa langsung memeriksa para pejabat dalam penyelidikan maupun penyidikan. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×